Sabtu, 06 Oktober 2007

Pendidikan

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007

A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.

B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru

C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapatmerusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitasdan tidak profesional


D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan

E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,

F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Tidak ada komentar: